CommunityBased Tourism adalah konsep yang menekankan kepada pemberdayaan komunitas untuk menjadi lebih memahami nilai-nilai dan aset yang mereka miliki, seperti kebudayaan, adat istiadat, masakan kuliner, gaya hidup. Dalam konteks pembangunan wisata, komunitas tersebut haruslah secara mandiri melakukan mobilisasi aset dan nilai tersebut menjadi daya tarik utama bagi pengalaman berwisata
- Pariwisata adalah istilah yang sering terdengar dalam kehidupan sehari-hari. Saat mendengar tentang pariwisata yang akan terbayang adalah liburan dan berbagai destinasi wisata yang indah dan menarik. Namun tahukah kamu pengertian pariwisata sebenarnya? Berikut beberapa definisi pariwisata menurut para ahli Konstitusi Indonesia Pengertian pariwisata tercantum dalam konstitusi yaitu pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan pasal 1 butir 3 yaitu “pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut” The World Tourism Organization UNWTO Dilansir dari World Tourism Organization, pariwisata adalah fenomena sosial, budaya, dan ekonomi yang melibatkan perpindahan orang ke negara atau tempat di luar lingkungan biasanya untuk tujuan pribadi atau bisnis atau juga Usaha Untuk Melestarikan Elang Jawa Orang-orang ini disebut sebagai pengunjung dan pariwisata berkaitan dengan kegiatan mereka, beberapa di antaranya melibatkan pengeluaran pariwisata. Yoeti Oka A Yoeti dalam buku berjudul Pengantar Ilmu Pariwisata 1991 menyebutkan bahwa pariwisata berasal dari kata pari dan wisata. Pari memiliki arti berkalikali atau berputar-putar, sedangkan wisata mempunyai arti perjalan atau berpergian. Sehingga pariwisata menurut Youti adalaj perjalanan yang dilakukan berkali-kali. Pendit S Nyoman Pendit S Nyoman dalam buku berjudul Ilmu Pariwisata 1994 menyebutkan bahwa pariwisata adalah kegiatan orang-orang sementara dalam jangka waktu pendek, ketempat-tempat tujuan di luar tempat tinggalnya dan tempat bekerjanya, serta di luar kegiatan-kegiatan mereka, dan selama di tempat tujuan mempunyai berbagai maksud, termasuk kunjungan wisata. Indikator pengembangan pariwisata Dalam pengembangan pariwisata secara berkelanjutan ada beberapa indikator yang harus diperhatikan yaituHalini karena target pasar mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi sebuah usaha, dan bisa menentukan berapa banyak sih pengunjung yang datang. 3. Menetapkan Harga. Harga menjadi salah satu strategi pemasaran pariwisata yang juga tak kalah pentingnya dengan strategi pemasaran yang lain.Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut. Dengan demikian, pengertian usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata dengan menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait dibidang tersebut. Industri pariwisata meliputi bidang-bidang usaha yang dapat dikelompokan ke dalam tiga sektor sebagai berikut Usaha jasa pariwisata antara lain biro perjalanan wisata, jasa konvensi, perjalanan insentif, pamera jasa konsultasi pariwisata, jasa informasi pariwisata Usaha sarana pariwisata antara lain hotel melati, persinggahan karavan, angkutan wisata, jasa boga dan bar, kawasan pariwisata, rekreasi dan hiburan umum seperti taman rekreasi, gelanggang renang, padang golf, gelanggang bowling, rumah billiard, panti mandi uap, ketangkasan, desa wisata dan jasa hiburan rakyat Usaha jasa objek wisata; yaitu wisata budaya, wisata minat khusus dan wisata alam yang memerlukan keahlian dan ketrampilan khusus Sesuai dengan Undang-undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata digolongkan ke dalam 1. Usaha Jasa Pariwisata yang terdiri dari Jasa Biro Perjalanan Wisata; Jasa Agen Perjalanan Wisata; Jasa Pramuwisata; Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran; Jasa Impresariat; Jasa Konsultan Pariwisata; Jasa Informasi Pariwisata. 2. Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata dikelompokkan dalam Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam; Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Budaya; Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Minat Khusus. 3. Usaha Sarana Pariwisata yang dikelompokkan dalam Penyediaan Akomodasi; Penyediaan Makanan dan Minuman; Penyediaan Angkutan Wisata; Penyediaan Sarana Wisata Tirta; Penyediaan Kawasan Pariwisata. Sesuai ketentuan, batasan pengertian dari masing-masing bidang usaha adalah sebagai berikut 1. Usaha Jasa Pariwisata Jasa biro perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang, atau sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama untuk berwisata; Jasa agen perjalanan wisata adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara di dalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan; Usaha jasa pramuwisata adalah kegiatan usaha bersifat komersial yang mengatur, mengkoordinir dan menyediakan tenaga pramuwisata untuk memberikan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang yang melakukan perjalanan wisata; Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran adalah usaha dengan kegiatan pokok memberikan Jasa pelayanan bagi satu pertemuan sekelompok orang misalnya negarawan, usahawan, cendekiawan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama; Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikannya serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan; Jasa konsultasi pariwisata adalah jasa berupa saran dan nasehat yang diberikan untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulai dan penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya dan disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui serta disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga ahli profesional; Jasa informasi pariwisata adalah usaha penyediaan informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan. 2. Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya yang telah ditetapkan sebagai obyek dan daya tarik wisata untuk dijadikan sasaran wisata; Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata budaya merupakan usaha seni budaya bangsa yang telah dilengkapi sebagai obyek dan daya tarik wisata untuk dijadikan sasaran wisata; Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata minat khusus merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan atau potensi seni budaya bangsa untuk dijadikan sasaran wisatawan yang mempunyai minat khusus. 3. Usaha Sarana Pariwisata Penyediaan akomodasi adalah usaha penyediaan kamar dan fasilitas lain serta pelayanan yang diperlukan; Penyediaan makanan dan minuman adalah usaha pengolahan, penyediaan dan pelayanan makanan dan minuman yang dapat dilakukan sebagai bagian dari penyediaan akomodasi ataupun sebagai usaha yang berdiri sendiri; Penyediaan angkutan wisata adalah usaha khusus atau sebagian dari usaha dalam rangka penyediaan angkutan pada umumnya yaitu angkutan khusus wisata atau angkutan umum yang menyediakan angkutan wisata; Penyediaan sarana wisata tirta adalah usaha penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana serta jasa yang berkaitan dengan kegiatan wisata tirta dapat dilakukan di laut, sungai, danau, rawa, dan waduk, dermaga serta fasilitas olahraga air untuk keperluan olahraga selancar air, selancar angin, berlayar, menyelam dan memancing; Penyediaan kawasan pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata. Ketentuan-Ketentuan Ruang Lingkup Usaha Pariwisata 1. Biro Perjalanan dan Agen Perjalanan Wisata Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. MPPT-93 tanggal 13 Januari 1993, kegiatan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata meliputi 1 penyusunan dan penyelenggaraan paket wisata; 2 penyediaan dan atau pelayanan angkutan wisata; 3 pemesanan akomodasi, restoran dan sarana lainnya; dan 4 penyelenggaraan pelayanan perlengkapan dokumen perjalanan wisata. 2. Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran, Lingkup Kegiatan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran. Keputusan Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. Kep-06/U/IV/1992 tentang Pelaksanaan Ketentuan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran, lingkup kegiatan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran mencakup antara lain 1 perencanaan; 2 konsultasi; 3 pengorganisasian 3. Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata No. Kep 06/K/VI/97 tanggal 13 Juni 1997, usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional adalah usaha jasa manajemen hotel yang kedudukan badan hukum usahanya berada di luar Indonesia serta akan dan sedang menjalankan usaha di Indonesia yang menghasilkan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Kegiatan usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional meliputi Jasa Konsultasi; Jasa Waralaba franchise; Jasa Pengelolaan. Bagi usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional yang menjalankan usaha pengelolaan hotel di Indonesia, apabila bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia dalam mengelola hotel belum atau tidak sepenuhnya dapat diisi oleh tenaga kerja Warga Negara Indonesia, maka dapat menggunakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing TKA dengan ketentuan sebagai berikut Bagi hotel bintang lima dan bintang lima tanda berlian, hanya boleh menggunakan sebanyak-banyaknya 3 orang TKA; Bagi hotel bintang empat, hanya boleh menggunakan sebanyakbanyaknya 2 orang TKA; Bagi hotel bintang tiga, hanya boleh menggunakan sebanyakbanyaknya 1 orang TKA; Bagi hotel bintang dua, tidak dapat menggunakan TKA; Bagi hotel bintang satu, tidak dapat menggunakan TKA. 4. Kawasan Pariwisata Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. 59/ tanggal 23 Juli 1985, pengertian yang terkait dengan kawasan pariwisata adalah sebagai berikut Kawasan pariwisata adalah kawasan yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata; Pembangunan kawasan pariwisata tidak mengurangi areal tanah pertanian dan dilakukan di atas tanah yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi sumber daya alam warisan budaya; Pengusaha kawasan pariwisata membantu pengurusan pariwisata yang diperlukan dalam rangka usaha di bidang pariwisata. 5. Usaha Jasa Rekreasi dan Hiburan Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. 70/ tanggal 30 Agustus 1985 tentang Usaha Jasa Rekreasi dan Hiburan, usaha jasa rekreasi dan hiburan adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani Dasar Hukum Ruang Lingkup Usaha Pariwisata Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3658; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom Lemabaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848; Peraturan Daerah. Misalkan Perda Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kotamadya Daerah tingkat II Surakarta Tahun 1993 sampai 2013; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Sektor dan Ruang Lingkup Usaha Pariwisata – Literasi Publik
Sedangkanmenurut Depbudpar (2007), komponen klaster destinasi pariwisata dapat dilihat pada skema 2 berikut. Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa destinasi merupakan suatu area geografis tertentu yang di dalamnya terdapat komponen produk pariwisata (daya tarik, amenitas, aksestabilitas) dan unsur pendukung lain (aksestabilitas
Daya Tarik Wisata Minat Khusus merupakan jenis wisata yang baru dikembangkan di Indonesia. Wisata ini lebih diutamakan pada wisatawan yang mempunyai motivasi khusus. Dengan demikian, biasanya para wisatawan harus memiliki keahlian. Contohnya berburu mendaki gunung, arung jeram, tujuan pengobatan, agrowisata, dll. Contents1 Apa saja wisata minat khusus?2 Apa yang dimaksud dengan daya tarik wisata budaya?3 Apa yang dimaksud dengan daya tarik wisata?4 Apa saja usaha daya tarik wisata?5 Apa kriteria sebuah kegiatan wisata minat khusus?6 Apa saja tempat rekreasi?7 Apa yg dimaksud dengan daya tarik?8 Apa saja yang termasuk dalam wisata budaya?9 Apa yang dimaksud wisata budaya dan contohnya?10 Apa itu daerah tujuan pariwisata?11 Apa kepanjangan dari Unwto?12 Apa itu definisi pariwisata?13 Manakah yang merupakan contoh usaha daya tarik wisata budaya?14 Tuliskan apa saja yang termasuk ke dalam pembagian usaha daya tarik wisata berikut?15 Apakah yang dimaksud daya tarik wisata minat khusus berikan contohnya? Apa saja wisata minat khusus? Contoh wisata minat khusus adalah trekking, rafting mengarungi sungai, diving menyelam, hiking mendaki gunung, dan lain sebagainya. Wisata yang dilakukan dengan obyek wisata tempat-tempat menantang. Pariwisata Budaya Cultural tourism Adalah jenis pariwisata yang disebabkan adanya daya tarik seni dan budaya disuatu daerah atau tempat, seperti peninggalan nenek moyang, benda-benda kuno dan sebagainya. Apa yang dimaksud dengan daya tarik wisata? Hal ini sesuai menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 2009, Daya Tarik Wisata dijelaskan sebagai segala sesuatu yang memiliki keunikan, kemudahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjungan wisatawan ”. Apa saja usaha daya tarik wisata? Beberapa contoh usaha yang terkait daya tarik wisata budaya. Festival budaya. Seni dan kerajinan tangan. Industri ekonomi kreatif. Situs arkeologi dan budaya. Peninggalan sejarah candi, keraton, prasasti Apa kriteria sebuah kegiatan wisata minat khusus? Ada beberapa kriteria menurut Fandeli dalam Sudana 2013, yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menetapkan suatu bentuk wisata minat khusus yakni 1 Learning, pariwisata yang mendasar pada unsur belajar; 2 Rewarding, pariwisata yang memasukkan unsur pemberian penghargaan; 3 Enriching, pariwisata yang Apa saja tempat rekreasi? 40 Tempat Wisata di Indonesia yang Cocok Untuk Destinasi Liburan Akhir Pekan Pantai Sumurtiga – Sabang. Danau Toba – Sumatera Utara. Ngarai Sianok – Bukittinggi. Sungai Kampar – Riau. .Anambas – Kepulauan Riau. Candi Muaro Jambi – Jambi. Marlborough – Bengkulu. Museum Sultan Mahmud Badaruddin – Palembang. Apa yg dimaksud dengan daya tarik? Daya tarik sesuatu yang memiliki keunikan,keindahan, dan keanekaragaman alam/budaya yang menjadi sasaran. Apa saja yang termasuk dalam wisata budaya? 20 Wisata Budaya di Indonesia Paling Populer Pura Tanah Lot, Bali. 2. Candi Borobudur, Jawa Tengah. 3. Candi Prambanan, Sleman. Pura Luhur Uluwatu, Bali. Istana Tirta Gangga, Bali. 6. Kapal Karam USS Liberty, Bali. 7. Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Pura Tirta Empul, Bali. Apa yang dimaksud wisata budaya dan contohnya? Pengertian Wisata Budaya adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari daya tarik budaya dengan memanfaatkan potensi budaya dari tempat yang dikunjungi tersebut. Apa itu daerah tujuan pariwisata? Kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan. Apa kepanjangan dari Unwto? Istilah UNWTO untuk menyebut Organisasi Pariwisata Dunia PBB baru digunakan pada tahun 2003, untuk membedakannya dari Organisasi Perdagangan Dunia. Sejarah kelahiran UNWTO sendiri telah dimulai sejak tahun 1925. Apa itu definisi pariwisata? Pariwisata dimaknai sebagai perjalanan yang penuh atau lengkap, yaitu bepergian dari suatu tempat tertentu ke satu atau beberapa tempat lain, singgah atau tinggal beberapa saat tanpa bermaksud untuk menetap, dan kemudian kembali ke tempat asal Gamal, 20013; Soebagyo, 201070. Manakah yang merupakan contoh usaha daya tarik wisata budaya? Berikut adalah 5 jenis usaha dan daya tarik wisata budaya, yaitu Museum. Upacara Adat. Cagar Alam. Tuliskan apa saja yang termasuk ke dalam pembagian usaha daya tarik wisata berikut? Jawaban Tiga usaha daya tarik wisata ditinjau dan sudut wisatawan yaitu kuliner, budaya dan wisata alam. Apakah yang dimaksud daya tarik wisata minat khusus berikan contohnya? Daya Tarik Wisata Minat Khusus merupakan jenis wisata yang baru dikembangkan di Indonesia. Wisata ini lebih diutamakan pada wisatawan yang mempunyai motivasi khusus. Dengan demikian, biasanya para wisatawan harus memiliki keahlian. Contohnya berburu mendaki gunung, arung jeram, tujuan pengobatan, agrowisata, dll.Denganperkataan lainnya pasar itu adalah keseluruhan permintaan dan penawaran akan sesuatu barang atau jasa. Sehingga kemampuan hidup perusahaan itu bukan ditentukan oleh besarnya modal, melainkan oleh ada tidaknya pasar bagi barang atau jasa dari hasil produksi. Sekarang apa yang dimaksud dengan analisis pasar?
Pengertian Potensi Wisata Pengertian potensi wisata menurut Mariotti dalam Yoeti 1983 160-162 adalah segala sesuatu yang terdapat di daerah tujuan wisata, dan merupakan daya tarik agar orang-orang mau datang berkunjung ke tempat tersebut. Sukardi 199867, juga mengungkapkan pengertian yang sama mengenai potensi wisata, sebagai segala yang dimiliki oleh suatu daya tarik wisata dan berguna untuk mengembangkan industri pariwisata di daerah tersebut. Jadi yang dimaksud dengan potensi wisata adalah sesuatu yang dapat dikembangkan menjadi daya tarik sebuah obyek wisata. Dalam penelitian ini potensi wisata dibagi menjadi tiga macam, yaitu potensi alam, potensi kebudayaan dan potensi manusia. Potensi Alam Yang dimaksud dengan potensi alam adalah keadaan dan jenis flora dan fauna suatu daerah, bentang alam suatu daerah, misalnya pantai, hutan, dll keadaan fisik suatu daerah. Kelebihan dan keunikan yang dimiliki oleh alam jika dikembangkan dengan memperhatikan keadaan lingkungan sekitarnya niscaya akan menarik wisatawan untuk berkunjung ke obyek tersebut. Potensi Kebudayaan yang dimaksud dengan potensi budaya adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia baik berupa adat istiadat, kerajinan tangan, kesenian, peninggalan bersejarah nenek moyang berupa bangunan, monument, dll. Potensi Manusia Manusia juga memiliki potensi yang dapat digunakan sebagai daya tarik wisata, lewat pementasan tarian/ pertunjukan dan pementasan seni budaya suatu daerah. Daya Tarik Pariwisata Pariwisata yang berpotensi adalah pariwisata yang mempunyai daya tarik yang dapat menarik minat masyarakat untuk mengunjungi tempat wisata tersebut. Daya tarik tersebut dapat berupa keadaan alam sekitar tempat wisata maupun sarana prasarana yang ada yang dapat memberikan kenyamanan pada para pengunjung sehingga merasa betah berlama-lama di tempat wisata tersebut. Berdasarkan Undang-Undang tahun 2009 pengertian daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. Menurut Undang-Undang tentang Kepariwisataan, daya tarik wisata merupakan salah satu usaha dalam kepariwisataan. Usaha pariwisata yang lain meliputi kawasan wisata; jasa transportasi; jasa perjalanan; jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensity, konferensi, dan pameran; jasa informasi pariwisata; jasa konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta; dan spa. Hal-hal tersebut merupakan komponen-komponen yang ada dalam usaha kepariwisataan. Setiap wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata agar wisatawan lebih mengenali tempat wisata yang dikunjungi dan supaya tidak merasa kecewa karena sudah mengetahui keadaan yang sebenarnya. Selain itu wisatawan juga berhak mendapat pelayanan kepariwisataan sesuai standar seperti perlindungan hukum, perlindungan hak pribadi, pelayanan kesehatan, serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi. Pemeliharaan, pengembangan, dan pelestarian asset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan asset potensial yang belum tergali merupakan tanggung jawab pemerintah. Setiap wisatawan juga wajib menjaga dan melestarikan daya tarik yang dimiliki tempat wisata serta membantu menciptakan suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi periwisata supaya kelestarian tempat wisata dapat terjaga dan tetap dikenal sampai generasi selanjutnya. Objek wisata memiliki daya tarik yang berbeda-beda. Objek wisata memiliki daya tarik didasarkan atas sumberdaya yang dapat menimbulkan rasa senang, indah, nyaman, dan bersih. Adanya aksebilitas untuk mudah dikunjungi, adanya spesifikasi yang berbeda dengan yang lain, terdapat sarana dan prasarana penunjang untuk melayani para wisatawan yang hadir. Pada objek alam, biasanya objek wisata alam dijadikan primadona kunjungan karena eksotik merangsang untuk menciptakan kegiatan tambahan, rekreatif dan reflektif, terapis dan lapang, faktor sejarah maupun aktraktifnya. Secara garis besar daya tarik wisata diklasifikasikan ke dalam tiga klasifikasi Marpaung, dalam Mulyo, 2005 Daya tarik wisata alam Daya tarik wisata alam bersumber dari kondisi alam yang ada termasuk juga kedekatan dengan alam sekitar atau lingkungan seperti wisata pantai, wisata bahari, wisata alam pegunungan, wisata daerah liar dan terpencil, wisata taman dan daerah konservasi. Daya tarik budaya Daya tarik budaya memiliki obyek yang bersumber dari kondisi sosial budaya masyarakat ataupun peninggalan seperti kondisi adat istiadat masyarakat, kondisi sosial masyarakat, dan acara tradisional. Daya tarik buatan manusia termasuk artifisial/khusus Daya tarik buatan manusia ini merupakan daya tarik yang mengembangkan sesuatu yang bersumber dari buatan manusia, atau termasuk sebagai daya tarik khusus seperti Taman hiburan rakyat, festival-festival musik, festival tahunan atau lokasi ajang perlombaan perahu, motor cros, dll. Suatu pariwisata mempunyai faktor-faktor yang dapat membentuk daya tarik yang dapat membuat para pengunjung terarik untuk mengunjungi suatu tempat wisata. Faktor-faktor yang dapat membentuk daya tarik dalam suatu tempat wisata antara lain Pierce dalam Mulyo, 2005 Atraksi wisata, yaitu daya tarik wisata utama suatu obyek wisata yang mempengaruhi minat pengunjung untuk menikmatinya. Transportasi, yaitu sarana pencapaian ke tempat daerah tujuan wisata, hal ini berkaitan dengan kemudahan pencapaian dan tingkat aksesibilitas. Akomodasi, yaitu pendukung kegiatan periwisata yang bertujuan memenuhi kebutuhan wisatawan untuk mendapatkan kenyamanan dan kepuasan. Fasilitas penunjang, meliputi fasilitas umum seperti telepon umum, mushola/masjid, toilet, dan fasilitas lain. Prasarana, seperti penerangan, air bersih, dan lain-lain. Faktor pembentuk daya tarik wisata lain yang berfungsi untuk pengembangan suatu daerah tujuan wisata atau kawasan wisata, yang mendorong wisatawan untuk melakukan kunjungan wisata adalah Yoeti dalam Mulyo, 2005 Kenyamanan yang bersifat alami seperti iklim, bentuk tanah, pemandangan, hutan belukar, flora, fauna, serta pusat kesehatan. Hasil ciptaan manusia. Faktor ini terbagi dalam dua bagian yaitu Benda yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan seperti monument sejarah, rumah adat, museum, art gallery, dan Kegiatan yang bersifat kebudayaan seperti acara tradisional pameran festival, upacara perkawinan, dan kesenian rakyat. Tata cara hidup masyarakat secara tradisional yang dapat ditawarkan kepada wisatawan kondisi sosial budaya masyarakat yang menjadi daya tarik tersendiri dalam suatu pariwisata. Dari uraian diatas diketahui bahwa terdapat faktor-faktor yang membuat suatu tempat wisata itu menjadi menarik. Faktor-faktor tersebut merupakan suatu potensi yang dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk datang berkunjung ke tempat wisata. Salah satu faktor pembentuk daya tarik wisata adalah transportasi yang merupakan faktor utama dalam suatu pariwisata karena transportasi merukanan sarana untuk menuju tempat wisata tersebut. Bila sistem transpotasinya bagus maka wisatawan akan merasa nyaman bila berwisata disana begitu pula dengan sistem akomodasi maupun sarana pengunjang lain seperti tempat ibadah, toilet, dan prasarana seperti air bersih dan telepon umum. Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Potensi Wisata dan Daya Tarik Pariwisata Secara Lengkap. Semoga Bermanfaat dan Jangan Lupa Selalu Kunjungi Untuk Mendapatkan Materi Lainnya